My blog

My blog
Universitas Gunadarma

Jumat, 06 November 2015

Prosedur pendirian Badan Usaha

         Pada artikel ini memakai studi Kasus proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)  berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I

        Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham 
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan) 
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri) 
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman) 
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV 
  • Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Persyaratan; a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
  • Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan 

  • Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan 
  3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 
  • Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;  
  1. Kartu NPWP 
  2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 
  • Persyaratan;
  1. a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
  • Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan  
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) 
  • Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. 
  • Persyaratan;
  1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
  • Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan  
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri 
  • Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. 
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Melampirkan NPWP
  2. Salinan akta pendirian CV 
  • Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan  
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.  
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
  2. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar 
  • Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar   
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
  • Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. 
  • Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan 
  • Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan  
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar