My blog

My blog
Universitas Gunadarma

Jumat, 06 November 2015

PERATURAN PENDIRIAN USAHA DI BIDANG IT

1.      Syarat Mendirikan Usaha
    a.       modal yang di miliki
    b.      dokumen perizinan
    c.       para pemegang saham
    d.      tujuan usaha
    e.       jenis usaha

 2.        Tahapan Perizinan Badan Usaha
    a.       Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    b.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    c.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    d.      Nomor Register Perusahaan (NRP)
    e.       Nomor Rekening Bank (NRB)
    f.       Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
    g.      Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha

sumber :

http://www.scribd.com/doc/265399106/SOFTSKILL-pdf#scribd

Prosedur pendirian Badan Usaha

         Pada artikel ini memakai studi Kasus proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)  berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I

        Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham 
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan) 
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri) 
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman) 
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV 
  • Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Persyaratan; a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
  • Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan 

  • Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan 
  3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 
  • Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;  
  1. Kartu NPWP 
  2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 
  • Persyaratan;
  1. a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
  • Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan  
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) 
  • Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. 
  • Persyaratan;
  1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
  • Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan  
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri 
  • Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. 
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Melampirkan NPWP
  2. Salinan akta pendirian CV 
  • Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan  
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.  
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
  2. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar 
  • Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar   
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
  • Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. 
  • Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan 
  • Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan  
Sumber :

Badan Usaha


  • Pengertian Badan Usaha

    Apa itu badan usaha ? Secara garis besar badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
       Selain itu perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya

  • Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
       BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:

a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.


2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

          BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.